SKB Terbit, Ahmadiyah Sumbar Kecewa Juni 9, 2008
Posted by orangmiskin in 1.Tags: Ahamdiyah Sesat, Ahmadiyah dilarang, Ahmadiyah tangkap polisi, aktifitas ahmadiyah dilarang, JAI, SKB 3 Menteri, Sumbar
trackback
Jemaat Ahmadiyah Sumbar kecewa dengan keputusan pemerintah yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan kegiatan Ahmadiyah. Meski telah ada SKB, puluhan jemaat Ahmadiyah tetap melakukan ibadah Sholat Magrib di Masjid Mubarak, Senin (9/6).
“Sebagai bagian dari anak bangsa, kami tentu saja kecewa pemerintah melarang kami beribadah,” kata Mubalig Wilayah Sumbar-Kerinci Jemaat Ahmadyah, Mudatsir Ahmad Surbakti kepada wartawan di sekretariat Jemaat Ahamdiyah Kota Padang, Jalan Agus Salim.
Mudatsir Ahmad belum mengetahui secara detail isi SKB itu. Informasi tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah, baru diketahuinya dari media masa. Dan sebagai bagian dari Jemaat Ahmadiyah Indoensia (JAI), pihaknya masih menunggu sikap dan keputusan pusat.
“SKB itu perlu kami pelajari, pahami dulu. Akan kami konsultasikan dengan ahli hukum,” tambahnya.
SKB tiga menteri yang dikeluarkan Senin Sore ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung itu berisi enam hal. Yaitu memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Kemudian peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
Lalu peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku dan memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Terkait akan adanya tindakan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah, Mudatsir berharap polisi bisa memberikan pengamanan.
“Saya kira itu sudah tanggung jawabnya polisi. Kami serahakan semuanya kepada aparat,” tambahnya.
Sementara itu, pantuan koran ini di Sekretariat JAI Padang aktifitas ibadah tetap berjalan seperti bisanya. Azan Magrib mengumndang bersamaan dengan azan dari masjid lainnya. Sedikitnya 11 orang jemaat melakukan ibadah sholat berjamah yang diimami Mudatsir Ahmad.
“Kami tetap akan beribadah sampai akhir hayat kami. Karena kami adalah umat Islam,” imbuh Mudatsir. (nto)






[...] SKB Terbit, Ahmadiyah Sumbar Kecewa [...]